KERAJAAN JEMBRANA BALI MASUK WILAYAH BANYUWANGI (1856-1882)
Periode pertama, ditandai
oleh birokrasi pemerintahan kerajaan tradisional yang berlangsung sampai tahun
1855. Telah tercatat pada lembaran dokumen arsip pemerintahan Gubernemen, bahwa
kerajaan Jembrana yang otonom diduduki oleh Raja Jembrana V (Sri Padoeka Ratoe)
I Goesti Poetoe Ngoerah Djembrana (1839-1855). Saat berlangsung
pemerintahannyalah, telah ditanda tangani Piagam Perjanjian Persahabatan
Birlatral antara pihak Pemerintah Kerajaan dengan pihak Pemerintah Kolonial
Hindia Belanda (Gubernemen) pada tanggal 30 Juni 1849.
Periode kedua, ditandai
dengan pelaksanaan birokrasi modern, melalui Tata Pemerintahan Daerah
(Regentschap) yang merupakan bagian dari Wilayah Administratif Keresidenan
Banyuwangi. Pemerintahan daerah (Regentschap) yang dikepalai oleh seorang
Kepala Pribumi (Regent) sebagai pejabat yang dimasukkan dalam Struktur
Birokrasi Kolonial Status Pemerintahan Daerah (Regentschap) berlangsung selama
26 tahun. (1856-1882).
Pada saat Kerajaan
Jembrana diperintah Raja Jembrana VI, I Gusti Ngurah Made Pasekan (1862-1866),
Kerajaan/Raja Jembrana mengalami dua peralihan status, yakni tahun 1855-1862
sebagai Raja Jembrana berubah status menjadi Regent (Bupati), dan kedudukan
kerajaan berada di Puri Pacekan Jembrana.
Ketika reorganisasi
pemerintah di daerah diberlakukan berdasarkan Staatblad Nomor 123 Tahun 1882,
maka untuk Wilayah Administratif Bali dan Lombok diberi status wilayah
administratif keresidenan tersendiri. Wilayah Keresidenan Bali dan Lombok
dibagi menjadi dua daerah (Afdelingen) yaitu Afdeling Buleleng dan Afdeling
Jembrana (berdasarkan Staatblad Nomor 124 Tahun 1882), dengan satu ibukota
Singaraja.
Sumber: BanjoewangieTempoDoeloe
Penulis: Munawir
Komentar