Langsung ke konten utama

KERAJAAN JEMBRANA BALI MASUK WILAYAH BANYUWANGI (1856-1882)


KERAJAAN JEMBRANA BALI MASUK WILAYAH BANYUWANGI (1856-1882)

 


            Periode pertama, ditandai oleh birokrasi pemerintahan kerajaan tradisional yang berlangsung sampai tahun 1855. Telah tercatat pada lembaran dokumen arsip pemerintahan Gubernemen, bahwa kerajaan Jembrana yang otonom diduduki oleh Raja Jembrana V (Sri Padoeka Ratoe) I Goesti Poetoe Ngoerah Djembrana (1839-1855). Saat berlangsung pemerintahannyalah, telah ditanda tangani Piagam Perjanjian Persahabatan Birlatral antara pihak Pemerintah Kerajaan dengan pihak Pemerintah Kolonial Hindia Belanda (Gubernemen) pada tanggal 30 Juni 1849.

            Periode kedua, ditandai dengan pelaksanaan birokrasi modern, melalui Tata Pemerintahan Daerah (Regentschap) yang merupakan bagian dari Wilayah Administratif Keresidenan Banyuwangi. Pemerintahan daerah (Regentschap) yang dikepalai oleh seorang Kepala Pribumi (Regent) sebagai pejabat yang dimasukkan dalam Struktur Birokrasi Kolonial Status Pemerintahan Daerah (Regentschap) berlangsung selama 26 tahun. (1856-1882).

            Pada saat Kerajaan Jembrana diperintah Raja Jembrana VI, I Gusti Ngurah Made Pasekan (1862-1866), Kerajaan/Raja Jembrana mengalami dua peralihan status, yakni tahun 1855-1862 sebagai Raja Jembrana berubah status menjadi Regent (Bupati), dan kedudukan kerajaan berada di Puri Pacekan Jembrana.

            Ketika reorganisasi pemerintah di daerah diberlakukan berdasarkan Staatblad Nomor 123 Tahun 1882, maka untuk Wilayah Administratif Bali dan Lombok diberi status wilayah administratif keresidenan tersendiri. Wilayah Keresidenan Bali dan Lombok dibagi menjadi dua daerah (Afdelingen) yaitu Afdeling Buleleng dan Afdeling Jembrana (berdasarkan Staatblad Nomor 124 Tahun 1882), dengan satu ibukota Singaraja.



Sumber: BanjoewangieTempoDoeloe

Penulis: Munawir


Komentar